Diduga Rebutan Kekasih, Seorang Pelajar Di Bukittinggi Tewas
![]() |
SANGKIBUNG45.COM |
Diduga karena masalah asmara memperebutkan seorang siswi, dua pelajar di Kota Bukittinggi adu jotos. Akhirnya, salah satu diantara mereka meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RS Ibnu Sina Yarsi, Sabtu (06/02) malam.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, membenarkan, bahwa perkelahian tersebut terjadi karena masalah asmara, yang mengakibatkan korban, Fito Khair Khalis (17), siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 kota Bukitttinggi tewas bersimbah darah, oleh pelaku berinisial "NR" (17).
"Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang, di Jalan Perwira, tepatnya di depan Rumah Dinas Walikota Bukittinggi, kelurahan Balok Belakang, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi," ungkapnya.
Menurut Chairul Amri Nasution, kejadian tersebut bermula dari percakapan pesan WhatsApp antara pelaku dan korban terkait hubungan asmara mereka. Dimana pelaku saat ini sedang berpacaran dengan mantan korban. Seterusnya pelaku dan korban bersepakat untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat korban dan temannya sampai di lokasi yang sudah di janjikan, korban turun dari motor, pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal dan pelaku terus melanjutkan penganiayaan terhadap korban. Kejadian naas itu sempat dilerai warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)", ucapnya.
Chairul Amri Nasution menambahkan, sekitar pukul 18.10 WIB kemarin, korban dinyatakan menghembuskan nafas terakhir di RS Yarsi, kota Bukittinggi.
"Mendapat informasi tentang perkelahian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi segera mengamankan pelaku ABH yang merupakan siswa di SMA Kota Bukittinggi, dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi, ”ungkapnya.
Saat ini lanjut Chairul Amri Nasution, laporan dari Keluarga korban sudah diterima, dan kasusnya sudah ditangani satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, karena pelakunya masih di bawah umur.
”Akibat perbuatannya, pelaku ABH dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, juncto Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem Peradilan Pidana Anak, ”ujarnya.
Source : Kaba12.Com
Posting Komentar untuk "Diduga Rebutan Kekasih, Seorang Pelajar Di Bukittinggi Tewas"
Berikan komentar Anda dengan sopan dan jangan buang waktu Anda untuk melakukan SPAM.
Terima kasih ...